Rabu, 06 Oktober 2010 05:47
BLITAR--MI: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus bencana lumpur Lapindo yang terjadi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penegasan itu disampaikan salah seorang anggota tim penyelidik pro-justisia dugaan pelanggaran HAM berat kasus Lapindo di Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu di Blitar, Jawa Timur, Selasa (5/10).
"Saat ini tim penyelidik 'pro-justisia' tengah bekerja menyelidiki kasus ini dan hasilnya akan kami sampaikan ke sidang pleno Komnas HAM dalam waktu dekat," katanya.
Upaya menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat tersebut menurut keterangan Syafruddin tidak terpengaruh sedikitpun oleh surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian. Alasannya, penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas kasus Lapindo selama ini lebih mengarah pada dugaan pelanggaran pidana. Sementara Komnas HAM, dasar hukumnya adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Dasar hukumnya berbeda, Komnas HAM melakukan penyelidikan ini atas perintah Undang-undang, sedang polisi menggunakan KUHP," kata mantan Direktur WALHI Jawa Timur ini menjelaskan.
Tidak dijelaskan oleh Syafruddin mengenai hasil penyelidikan sementara yang dilakukannya bersama empat anggota komisioner Komnas HAM lain selama enam bulan terakhir. Dia beralasan, data, keterangan, maupun bukti materiil yang ditemukan tim "pro-justisia" selama ini bersifat sangat rahasia. (Ant/OL-04)
BLITAR--MI: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus bencana lumpur Lapindo yang terjadi di Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Penegasan itu disampaikan salah seorang anggota tim penyelidik pro-justisia dugaan pelanggaran HAM berat kasus Lapindo di Komnas HAM, Syafruddin Ngulma Simeuleu di Blitar, Jawa Timur, Selasa (5/10).
"Saat ini tim penyelidik 'pro-justisia' tengah bekerja menyelidiki kasus ini dan hasilnya akan kami sampaikan ke sidang pleno Komnas HAM dalam waktu dekat," katanya.
Upaya menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat tersebut menurut keterangan Syafruddin tidak terpengaruh sedikitpun oleh surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) yang dikeluarkan pihak kepolisian. Alasannya, penyelidikan yang dilakukan kepolisian atas kasus Lapindo selama ini lebih mengarah pada dugaan pelanggaran pidana. Sementara Komnas HAM, dasar hukumnya adalah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Dasar hukumnya berbeda, Komnas HAM melakukan penyelidikan ini atas perintah Undang-undang, sedang polisi menggunakan KUHP," kata mantan Direktur WALHI Jawa Timur ini menjelaskan.
Tidak dijelaskan oleh Syafruddin mengenai hasil penyelidikan sementara yang dilakukannya bersama empat anggota komisioner Komnas HAM lain selama enam bulan terakhir. Dia beralasan, data, keterangan, maupun bukti materiil yang ditemukan tim "pro-justisia" selama ini bersifat sangat rahasia. (Ant/OL-04)
1 komentar:
Nah... Bgm sebenernya ?
Kenapa sejak awal diperiksa dari berbagai sisi pelanggaran hukum ?
Kasihan toh rakyat porong hrs menderita tahunan ... !
Hrp bersabar, bersabar, bersabar,,,
Posting Komentar