| ||
Alasan Mahkamah Bebaskan Anwar Tempo Interaktif Adapun pertimbangan membebaskan Anwar adalah dua bukti yang diajukan Saiful Bukhari Azlan berupa DNA dan pengakuan secara lisan tidak bisa diterima Mahkamah. Saiful adalah orang yang menuduh Anwar menyodomi dirinya. "Setelah meneliti bukti yang ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
MA Ganjar WN Inggris Penyelundup Narkotika 20 Tahun Penjara Detikcom Jakarta - Mahkamah Agung menolak kasasi warga negara Inggris, Khuram Antonio Khan Garcia, yang menyelundupkan sabu-sabu 3,1 kilogram ke Bali. Alhasil, Khuram harus mendekam sesuai putusan PN Denpasar yaitu selama 20 tahun penjara. ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
Polisi Lebih Bersih dari MK? Ini Kata Mahfud Vivanews VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menghargai hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menyatakan TNI dan Polri lebih bersih dari korupsi daripada MK. Sebatas persepsi, kata dia, survei itu benar. "Itu hal biasa saja, ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
KPU Pekanbaru 'Tantang' Demonstran ke MK Vivanews Rafizal mengajak demonstran pendukung Firdaus-Ayat untuk membahas soal surat itu ke sidang Mahkamah Konstitusi. Apakah Rafizal terbang ke Jakarta untuk menghindari demonstran? Dia membantah. Menurutnya, keberangkatan ke Jakarta karena ada agenda ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
Lusa, MK Putuskan Perkara PSU Pekanbaru Riau Terkini Riauterkini-PEKANBARU- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang perkara hasil pemgutan suara ulang (PSU) Pekanbaru pada Rabu (11/1/12), sekitar pukul 14.00 WIB. Kepastian jadwal sidang PSU di MK disampaikan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
KIDP Ajukan Judicial Review UU No 32/2000 Pikiran Rakyat Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Langkah itu diambil sebagai upaya agar pemerintah bisa mengembalikan dunia penyiaran ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
| ||
| ||
Paluta Terancam Jadi "Lautan Darah" Jika Eksekusi Register 40 ... Harian Analisa ... Jumat (6/1) di DPRD Sumut menanggapi tuntutan pengunjuk rasa yang mendesak Pemprovsu maupun Kejatisu untuk segera mengeksekusi lahan Register 40 Palas (dulu Tapsel), karena kasusnya sudah berkekuatan tetap, 4 tahun diputus MA (Mahkamah Agung). ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
KBRI di PNG Didemo 50-an Orang Detikcom Oleh Mahkamah Agung (MA) kekuasaannya dianggap tidak sah. MA menunjuk PM sebelumnya, Sir Michael Somere, menduduki jabatan itu. Kubu Sir Michael telah mengecam statemen Belden Namah dan menyebut semua pejabat perwakilan asing akan mendapat perlindungan ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
Survei LSI: Polri Lebih "Bersih" Dibanding KPK Media Indonesia Bank Indonesia memperoleh 38,2%, Mahkamah Konstitusi 37,7%, Mahkamah Agung 34,9%, BPK 33,8%, Kejaksaan Agung 33,2%, sementara untuk DPR dan Partai Politik mendapat kepercayaan terendah dari masyarakat dengan memperoleh 31,1% dan 30%,2 untuk Parpol. ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
| ||
Ancaman Kubu PM O'Neill pada Indonesia Dikecam Kubu PM Sir Michael Detikcom Pada 12 Desember 2011, Mahkamah Agung PNG memerintahkan Sir Michael memimpin PNG kembali dan menganggap penunjukan O'Neill tidak sah. Dengan perintah ini, PNG memiliki dua pemerintahan yaitu pemerintahan PM Sir Michael dan O'Neill. ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
DBH Migas 'Menguap' Rp 975 miliar Surabaya Post Pemerintah Sumenep telah menang dalam Judicial Review di Mahkamah Agung soal batas wilayah kelola minyak dan gas bumi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2007. Namun, hingga saat ini, DBH Blok Maleo belum masuk ke Pendapatan ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
Kapolri Janji Kasus Sandal Jepit Tak Terulang Tempo Interaktif Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mengumpulkan sandal jepit dan mengirimkan ke mabes polri, kejaksaaqn serta mahkamah agung. (Solidaritas Seribu Sendal Buat Briptu Ahmad). Sendal jepit semakin mendunia ketika media asing turut memberitakannya ... Lihat semua berita mengenai topik ini » | ||
|
| ||
VIVAnews - Mahkamah Agung Bebaskan Marcella Zalianty Majelis menilai Marcella tidak bersalah melakukan perampasan terhadap kemerdekaan orang. - Mahkamah Agung Bebaskan Marcella Zalianty. us.showbiz.vivanews.com/.../275870-mahkamah-agung-bebas... | ||
Mahfud Konsentrasi Urus Mahkamah Konstitusi - Mahkamah ... Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan Lembaga Peradilan Modern dan Terpercaya. ... Hakim. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi ... www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website... | ||
Besok Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Bacakan Vonis Anwar Ibrahim Hakim Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur menjadwalkan vonis terhadap pimpinan oposisi Malaysia Anwar Ibrahim Senin besok. www.kbr68h.com/.../17704-besok-mahkamah-tinggi-kuala-lu... | ||
Tempo.co - Alasan Mahkamah Bebaskan Anwar dari Kasus Sodomi Sementara itu berdasarkan pantauan Tempo, di luar Mahkamah ribuan pendukung Anwar berkumpul di area parkir mobil di sebelah Mahkamah. Mereka ... www.tempo.co/.../Alasan-Mahkamah-Bebaskan-Anwar-dari-K... | ||
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi APBN VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ... www.seknasfitra.org/index.php?option... | ||
Pohon tutupi jalan di depan Mahkamah Agung | Warta Dunia ... Jakarta (ANTARA News) - Para pengendara kendaraan diminta agar menghindari ruas jalan di depan gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis sore, ... www.wartadunia.com/pohon-tutupi-jalan-di-depan-mahkamah... | ||
LiputanIndonesia.com - Mahkamah Agung Bebaskan Marcella ... Mahkamah Agung Bebaskan Marcella Zalianty - Kumpulan berita terkini dari berbagai sumber terpercaya yang dipublikasikan setiap menit. www.liputanindonesia.com/44089-mahkamah-agung-bebaska... |
Kiat: Gunakan batasan situs dlm kueri utk menelusuri dlm situs (site:nytimes.com atau site:.edu).
Hapus lansiran ini.
Buat lansiran lagi.
Kelola lansiran Anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar