Tertangkap Nyabu, PDIP Ganti Posisi Ketua Fraksi
Nugroho Setyabudi - Okezone ; Selasa, 22 Maret 2011 14:16 wib
Ilustrasi gelar barang bukti narkoba (Foto: Koran SI)
SEMARANG- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk mengganti posisi Ketua Fraksi PDIP Kota Semarang yang selama ini dijabat oleh Bambang Sutrisno.
Pergantian ini dilakukan setelah Bambang tertangkap petugas saat menggunakan narkoba jenis sabu di sela kunjungan kerja ke Bali pada Februari lalu.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal PDIP yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut diputuskan Bambang untuk sementara ini diganti oleh Kadarlusma dengan status pelaksana tugas (Plt).
Hal ini dibenarkan Ketua DPC PDIP Kota Semarang Hendra Prihadi. Dalam kesempatan itu Hendra mengatakan banyaknya permasalahan yang harus segera dituntaskan dalam kelembagaan membuat partai harus segera menunjuk salah satu anggota untuk mengisi jabatan tersebut.
“Ketua Fraksi sedang ada persoalan dengan masa waktu yang entah sampai kapan, dalam satu sisi konteks kelembagaan yang ada dalam legislatif selalu ada persoalan sehingga melalui rapat penetapan pleno menunjuk kadarlusman sebagai Plt,” jelasnya.
Menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Semarang, Kadarlusman tidak akan terlalu mengubah program peninggalan Bambang yang dianggap sudah baik. Dia akan lebih memfokuskam diri untuk berkoordinasi dengan anggota lainnya agar dapat dengan cepat menyelesaikam berbagai masalah.
“Ini memang baru pertama kali, saya juga mohon bantuan dari semua pihak untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik, agenda-agenda rutin yang sudah ada akan tetap dilaksanakan dan akan memperbiki yang sudah baik,” tandasnya.
Sementara itu pada Fraksi Demokrat yang juga salah satu anggotanya Edy Purwanto terjerat kasus yang sama belum menentukan sikap.
“Memang belum ada keputusan, dari fraksi terus menyurati DPW untuk memberikan kabar terbaru. Sudah ada surat balasan tapi belum bisa dipublikasikan,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat Sumartono.
Sebelumnya Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polda Bali di sebuah hotel saat mengikuti kunjungan kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Keduanya diduga memiliki obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu. Saat ini keduanya tengah mengikuti proses hukum dan ditahan di Polda Bali. (kem)
Pergantian ini dilakukan setelah Bambang tertangkap petugas saat menggunakan narkoba jenis sabu di sela kunjungan kerja ke Bali pada Februari lalu.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal PDIP yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan tersebut diputuskan Bambang untuk sementara ini diganti oleh Kadarlusma dengan status pelaksana tugas (Plt).
Hal ini dibenarkan Ketua DPC PDIP Kota Semarang Hendra Prihadi. Dalam kesempatan itu Hendra mengatakan banyaknya permasalahan yang harus segera dituntaskan dalam kelembagaan membuat partai harus segera menunjuk salah satu anggota untuk mengisi jabatan tersebut.
“Ketua Fraksi sedang ada persoalan dengan masa waktu yang entah sampai kapan, dalam satu sisi konteks kelembagaan yang ada dalam legislatif selalu ada persoalan sehingga melalui rapat penetapan pleno menunjuk kadarlusman sebagai Plt,” jelasnya.
Menduduki jabatan barunya sebagai Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kota Semarang, Kadarlusman tidak akan terlalu mengubah program peninggalan Bambang yang dianggap sudah baik. Dia akan lebih memfokuskam diri untuk berkoordinasi dengan anggota lainnya agar dapat dengan cepat menyelesaikam berbagai masalah.
“Ini memang baru pertama kali, saya juga mohon bantuan dari semua pihak untuk bisa melaksanakan tugas dengan baik, agenda-agenda rutin yang sudah ada akan tetap dilaksanakan dan akan memperbiki yang sudah baik,” tandasnya.
Sementara itu pada Fraksi Demokrat yang juga salah satu anggotanya Edy Purwanto terjerat kasus yang sama belum menentukan sikap.
“Memang belum ada keputusan, dari fraksi terus menyurati DPW untuk memberikan kabar terbaru. Sudah ada surat balasan tapi belum bisa dipublikasikan,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat Sumartono.
Sebelumnya Bambang Sutrisno dan Edy Purwanto terjerat kasus narkoba dan ditangkap oleh Polda Bali di sebuah hotel saat mengikuti kunjungan kerja Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.
Keduanya diduga memiliki obat-obatan terlarang berupa sabu-sabu. Saat ini keduanya tengah mengikuti proses hukum dan ditahan di Polda Bali. (kem)
| GM PLN Jawa-Bali-Nusra Tersangka Korupsi Selasa, 22 Maret 2011 | 10:30 WIB | |
GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua pejabat PT PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Nusra) sebagai tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp 20,87 miliar pada Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (Pikitring) JBN di Desa Bambe Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Menariknya, pihak kejaksaan masih kesulitan melakukan pemeriksaan karena kedua tersangka juga terjerat perkara yang sama dan kasusnya diproses di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Kedua tersangka tersebut adalah Slamet Hariyanto yang pada saat transaksi menjabat sebagai General Manager (GM) PT PLN Jawa Bali Nusra dan Sri Utami selaku wakil panita pembebasan lahan. Keduanya diduga melakukan mark up harga tanah pembebasan lahan. “Terkait substansi dari korupsi yang dilakukan tersangka akan kami sampaikan dalam surat dakwaan di persidangan nanti. Pastinya, saat ini kami sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, dan sekarang kami tinggal memeriksa mereka,” kata I Gede Ngurah Sriadah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari Gresik, Senin (21/3). Lebih lanjut dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan nanti akan ada tersangka lain. Sriadah mengungkapkan jika pihaknya juga mengantongi nama yang diduga ikut menikmati dana penggelembungan harga pembebasan lahan tersebut. “Penyelidikan ini sudah kami lakukan mulai Desember 2010, saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada sepuluh saksi. Hasil pemeriksaan para saksi mengarah kepada kedua tersangka,” ujar Sriadah. Pembebasan lahan seluas 2,6 hektare (ha) tersebut rencananya digunakan untuk proyek gardu induk dengan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV dengan empat menara. Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik, Silvie Destry R menambahkan jika dalam pemeriksaan diketahui lahan yang dibeaskan dihargai Rp 700 ribu per meter persegi, padahal lokasinya berada di pedesaan. Menurutnya, proses pembebasan lahan ini jelas-jelas melanggar aturan. Alasannya tidak dibentuk panitia khusus pembebasan lahan yang transaksinya dilakukan tahun 2008 lalu. Mereka juga tidak menggunakan tim appraisal atau penaksir untuk menentukan harga tanah. “Mereka tidak membentuk panitia khusus membebasan lahan, tapi mereka malah menggunakan jasa makelar,” tandas Silvie. Silvie enggan menyebutkan kerugian negara atas perbuatan koruspsi yang diduga dilakukan oleh kedua pejabat PLN tersebut. Sebab untuk menentukan kerugian negara tidaklah gampang, kejaksaan akan meminta audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Surabaya. “Pastnya, kami saat ini telah memperoleh data jika lahan tesebut dihargai Rp 700 juta per meter persegi, harga ini terlalu mahal atau tidak kami masih menunggu audit. Saat ini kami sudah meminta audit BPKP pembebasan tanah tersebut untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya. Lebih lanjut dia mengungkapkan jika saat ini pihak kejaksaan masih kesulitan melakukan pemeriksaan kepada tersangka, karena keduanya sekarang juga terjerat kasus serupa yang perkaranya masih disidangkan di PN Sidoarjo. “Sebelumnya kami berkali-kali memanggil mereka tapi tidak pernah hadir. Karena sekarang status mereka sudah tersangka, kalau tetap tidak hadir memenuhi panggilan, kami juga bisa melakukan pemanggilan paksa demi penyelidikan selanjutnya,” tukas Silvie. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. sep Surabaya Post. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar