| | |||||
| Jaksa | |||||
| BERITA | |||||
| Tok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK - detikNews - Detikcom Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, kini jaksa tidak boleh mengajukan PK.
| |||||
| Jaksa Rusia Selidiki Video Pemenggalan Sadis Tahanan Ukraina - detikNews - Detikcom Otoritas kejaksaan Rusia melakukan penyelidikan awal terhadap rekaman video yang menunjukkan pemenggalan seorang tahanan perang Ukraina.
| |||||
| MK Nyatakan Kewenangan Jaksa Mengajukan PK Inkonstitusional - Harian Singgalang JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebagaimana yang diatur di dalam Pasal ...
| |||||
| MK Kembali Batalkan Kewenangan Jaksa Ajukan PK - Kompas.id Setelah menyisipkan ketentuan peninjauan kembali, MK kembali membatalkan kewenangan jaksa ajukan PK yang dihidupkan kembali oleh pembentuk ...
| |||||
| Kewenangan Jaksa Ajukan Peninjauan Kembali Inkonstitusional - Mahkamah Konstitusi RI JAKARTA, HUMAS MKRI – Penambahan kewenangan jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan ...
| |||||
| Jaksa Eksekusi Solmeda ke Lapas Saumlaki - MalukuTerkini.com SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara ...
| |||||
| Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus ITE ke Lapas Saumlaki - Siwalima "Jaksa Eksekutor pada Kejari Tanimbar yang terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina, ...
| |||||
| Pleidoi Teddy Minahasa Selama 5 Jam Lebih Akan Dijawab Jaksa Selasa Pekan Depan Teddy Minahasa dan tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi atas kasus sabu selama lebih dari 5 jam. Akan dijawab jaksa pekan depan.
| |||||
| MK Putuskan Jaksa Tak Bisa PK: Berpotensi Timbulkan Penyalahgunaan Wewenang MK memutuskan penambahan kewenangan jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) bertentangan dengan UUD 1945.
| |||||
| MK nyatakan kewenangan jaksa mengajukan PK inkonstitusional - ANTARA News Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan jaksa untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 30C huruf h ...
| |||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar