| | |||||
| KPK | |||||
| BERITA | |||||
| KPK Pastikan Besok Lantik 1.271 Pegawai Jadi ASN JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melantik 1.271 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) ...
| |||||
| Diberhentikan Tidak Hormat, Eks Penyidik KPK Stapanus Robin Lakukan Tiga Pelanggaran Etik Stepanus Robin merupakan penyidik KPK yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021. " ...
| |||||
| MAKI Daftarkan Uji Materi UU KPK Terkait 51 Pegawai KPK yang Bakal Diberhentikan Atas hal tersebut, Boyamin akan menguji untuk memperkuat Pertimbangan Putusan MK tentang peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh ...
| |||||
| Diberhentikan Tidak Hormat, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK dan Polri Selanjutnya, kata Tumpak, Stepanus juga menunjukan identitas yaitu id card sebagai penyidik KPK kepada pihak yang tidak berkepentingan. "Majelis ...
| |||||
| Harun Masiku Ada Di Indonesia, KPK Harus Segera Tangkap Agar Terang Benderang Suparji Ahmad mengatakan, penangkapan terhadap buronan KPK Harun Masiku sangat penting, guna kepastian hukum dan mengungkap perkara ...
| |||||
| Mengenang Saat Slank Berada di Barisan Terdepan Lawan Pelemahan KPK Ketua KPK Antasari Azhar pernah menyambangi markas Slank di Gang Potlot, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 16 April 2008. Saat itu Antasari dan ...
| |||||
| Kronologi Penyidik Robin Peras Wali Kota hingga Dipecat KPK Sanksi berat itu dijatuhkan lantaran Robin dinilai melanggar kode etik dan pedoman pimpinan KPK. Salah satu penyidik KPK asal kepolisian tersebut ...
| |||||
| Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK yang Diduga Kontak dengan Tersangka Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan ...
| |||||
| Terima Vonis Pemecatan Dewas KPK, Penyidik Robin Minta Maaf Dalam amar putusannya, Dewas KPK menyebut Robin terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena meminta sejumlah uang atau gratifikasi dalam ...
| |||||
| Deret Pelanggaran Penyidik Robin Hingga Dipecat Dewas KPK Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam amar putusannya menyebut, Robin melakukan tiga pelanggaran kode etik dalam sejumlah ...
| |||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar