| | |||||
| Hakim | |||||
| BERITA | |||||
| Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik, Ini Respons KPK Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang putusannya membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank ...
| |||||
| Lepaskan terdakwa BLBI, Seorang Hakim Terbukti Langgar Kode Etik law-justice.co - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago ...
| |||||
| Hakim Pemutus Perkara Korupsi BLBI Melanggar Kode Etik JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung (MA) memberikan sanksi terhadap hakim ad hoc tindak pidana korupsi MA yang menangani kasus korupsi ...
| |||||
| Aktivis Antikorupsi Apresiasi MA Beri Sanksi Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Syamsul adalah salah satu anggota majelis hakim yang membebaskan terdakwa kasus korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI), ...
| |||||
| Ketahuan Berkomunikasi dengan Pengacara SAT, MA Putuskan Hakim Perkara BLBI Langgar Etik Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi Syamsul Rakan ...
| |||||
| Tebukti Langgar Kode Etik Bebaskan Syafruddin Tumenggung, Hakim Tipikor Kena Sanksi Merahputih.com - Mahkamah Agung menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan ...
| |||||
| Mahasiswa Gugat UU KPK, Hakim MK: Mendahului Kehendak Tuhan Panel Majelis Hakim Konstitusi yang menyidangkan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materi menyoroti ketiadaan nomenklatur ...
| |||||
| Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik CO, Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti ...
| |||||
| MA Nyatakan Hakim Syamsul Rakan Chaniago Langgar Kode Etik JAKARTA, AYOSEMARANG.COM-- Mahkamah Agung memutuskan bahwa hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti ...
| |||||
| Syamsul Rakan Pemvonis Bebas Terdakwa BLBI Disanksi Etik Syamsul dinyatakan bersalah secara etik karena melanggar kode etik hakim karena bertemu dengan pihak berperkara di Mahkamah Agung dan ...
| |||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar