| | |||||||
| Wapres | |||||||
| BERITA | |||||||
| January 2026 - Wakil Presiden Republik Indonesia Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima 16 mahasiswi Pengurus Harian Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PB PMII) ...
| |||||||
| Wapres Gibran Dampingi Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Natal Nasional 2025 Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam Perayaan Natal Nasional 2025 yang diselenggarakan di Tennis ...
| |||||||
Wapres Terima Audiensi Pekerja Seni Dan Pelaku Industri Kreatif - SinPo.tv Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menerima audiensi pekerja seni dan pelaku industri kreatif di Istana Wakil Presiden pada 5 Januari 2026.
| |||||||
| [HOAKS] Wapres Gibran Promosikan Program Motor Murah - Komdigi Penjelasan: Beredar unggahan video di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempromosikan ...
| |||||||
| Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Baru: Simpatisan Tak Bisa Lapor, Hanya Presiden dan Wapres Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum jelaskan Pasal 218 KUHP baru. Delik aduan penghinaan Presiden & Wapres bersifat absolut, hanya bisa dilaporkan ...
| |||||||
| Terima Audiensi, Wapres Gibran: Perempuan Muda Harus Ambil Peran dalam Pembangunan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menerima audiensi Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) Pengurus Besar PMII di Istana ...
| |||||||
Wapres Venezuela Delcy Rodriguez Ungkap Motif di Balik Serangan AS - YouTube VENEZUELA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez merespons rencana Presiden AS Donald Trump untuk mengelola dan menjual minyak ...
| |||||||
| Bagaimana Penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di KUHP Baru? Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej mengatakan, pasal 218 dimuat dalam KUHP yang baru karena ...
| |||||||
| Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang ...
| |||||||
| Soal Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru bersifat delik absolut.
| |||||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar