| | |||||
| Wapres | |||||
| BERITA | |||||
| Wapres JK Tiba di New York Mewakili Presiden Jokowi Hadiri Sidang Umum PBB ke-74 Kedatangan Wapres JK dan Mufidah Jusuf Kalla di Hotel Westin New York Grand Central disambut langsung oleh Menteri Luar Negeri Retno LP ...
| |||||
| PM Australia dan Wapres AS Rayakan Seabad Persahabatan AS-Australia Washington, Beritasatu.com- Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, Wakil Presiden Mike Pence dan Perdana Menteri Australia Scott Morrison ...
| |||||
| Lebak Serang Pandeglang Diguncang Aksi Massa, Rombongan Wapres Dilempar Molotov Serang – Aksi massa yang memprotes kebijakan pemerintah Indonesia terjadi serempak di sejumlah wilayah di Banten, seperti Kabupaten Lebak, ...
| |||||
| Jelang Dilantik jadi Wapres, Kiai Maruf Super Sibuk RMco.id Rakyat Merdeka - Jelang dilantik 20 Oktober mendatang, Wakil Presiden (Wapres) terpilih Kiai Ma'ruf Amin semakin on. Jadwalnya padat ...
| |||||
| Terpilih Jadi Wapres, Ma'ruf Amin Janjikan Kedaulatan Pangan WowKeren - Kiprah Ma'ruf Amin usai terpilih sebagai Wakil Presiden RI periode 2019-2024 memang masih jarang terlihat. Namun baru-baru ini ...
| |||||
| Pakar: Pasal Penghinaan Presiden Sebaiknya Dihapus Pasal 217-220 RKUHP mengatur hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. "Itu dalam ...
| |||||
| Pasal Penghinaan Presiden Diminta Dicoret Presiden dan wakil presiden tidak bisa semena-mena melaporkan media masa. Pemerintah tak bisa menghakimi artikel yang mengkritik kebijakan ...
| |||||
| BREAKING NEWS: JK Tiba di New York Bersama Ibu Mufidah, Hamid Awaluddin Ikut Menyambut ... TRIBUN TIMUR.COM, NEW YORK - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tiba di The Westin Hotel, New York, Amerika Serikat, Sabtu (21/9/2019) malam.
| |||||
| Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda Terkait kritik kebijakan presiden dan wakil presiden (wapres), Yosonna menegaskan, dalam regulasi tidak akan mendapat hukuman pidana dalam ...
| |||||
| Pakar Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapuskan karena Warisan Kolonial Pasal tersebut yaitu membahas soal hukuman terhadap setiap orang yang menyerang harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Dia menilai ...
| |||||
| Anda menerima email ini karena Anda telah berlangganan Google Alerts. |
Terima notifikasi ini dalam bentuk feed RSS |
| Kirimkan Masukan |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar