Citibank Janji Kembalikan Uang Nasabah
Editor: Erlangga Djumena;Rabu, 30 Maret 2011 | 07:28 WIB
shutterstock ILUSTRASI TERKAIT:
Penggelapan uang ini dilakukan dengan modus di mana MD meminta D yang memiliki jabatan sebagai teller untuk memanipulasi data yang harus dipindahkan dari rekening nasabahnya ke rekening perusahaan milik MD.
"MD selalu menyuruh D yang merupakan teller sehingga manipulasi data terjadi dengan mudah," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam kepada Kontan, Selasa (29/3/2011). Saat ini telah ada tiga korban yang melapor kepada kepolisian, tetapi diperkirakan jumlah korban masih bisa bertambah lagi.
Kepolisian juga menduga masih ada oknum Citibank lainnya yang terlibat dalam kejahatan perbankan senilai Rp 17 miliar selain MD dan D. "Kasus ini masih terus didalami, saat ini yang masih kami audit baru Rp 17 miliar, mungkin nanti bisa bertambah lagi," tuturnya.
Citibank sendiri memastikan akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah secepatnya. "Secepatnya kami akan mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah yang hilang melalui transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu," kata Ditta Amahorseya, Country Corporate Affairs Head Citibank, kepada Kontan.
Terkait kasus ini, Citibank telah bekerja sama dengan pihak kepolisian yang tengah mengusut kejahatan tersebut. Bank asing yang berpusat di Amerika Serikat itu langsung memberhentikan MD dan D dari Citibank. "Staf yang terlibat telah tidak lagi bekerja pada kami. Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut," ujarnya.
Ekonom Senior Standard Chartered Fauzi Ichsan mengatakan, risiko penyelewengan atawa fraud risk bisa menyebabkan perbankan bangkrut. Pasalnya, perbankan terpaksa menelan kerugian akibat penyelewengan tersebut. "Kalau jumlahnya sampai Rp 170 miliar ya bisa bangkrut banknya," kata Fauzi.
Menurutnya, industri perbankan merupakan salah satu industri yang berisiko terjadi penyelewengan. "Corporate banking paling berisiko tinggi," ujarnya. (Wahyu Satriani/Kontan)
Seorang Oknum Teller Ditangkap
Penulis: Maria Natalia | Editor: Inggried; Selasa, 29 Maret 2011 | 15:07 WIB
SHUTTERSTOCK Ilustrasi uang ”Kami terus mengembangkan kasus money laundering ini. Tadi pagi pukul 04.00 dini hari kami tangkap satu lagi tersangka berinisial D. Wanita juga. Tadi pagi dicari dan akhirnya ditemukan di Bintaro,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa (29/3/2011).
Menurut Anton, penangkapan ini dilakukan setelah dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa MD tidak bekerja sendiri dalam melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. ”Kami menduga MD tidak bekerja sendiri. Setelah dilakukan pengembangan kasus, D diduga berperan membantu MD dalam kasus itu,” tutur Anton.
Anton menyatakan kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang 17 miliar itu. Kepolisian masih akan mengejar para pelaku lainnya, berdasarkan keterangan-keterangan lebih lanjut dari tersangka dan saksi, termasuk tiga nasabah korban penipuan MD.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, MD ditangkap kepolisian setelah diketahui melakukan pencucian uang senilai Rp 17 miliar dengan modus pengaburan transaksi dan memanipulasi data sejumlah nasabah tanpa izin dan memindahkan sejumlah dana nasabah ke dalam rekeningnya. Ia ditangkap kepolisian pada 24 Maret lalu beserta barang bukti sebuah mobil Hummer putih B 18 DIK yang bernilai sekitar Rp 4,3 miliar.
Tanggapan Citi Indonesia
Sementara itu, dalam tanggapan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/3/2011), Director Country Corporate Affairs Head Citi Indonesia Ditta Amahorseya mengatakan, staf yang terlihat dalam kasus ini dinyatakan tidak lagi bekerja di Citibank. Ditta menambahkan, pihaknya telah bertindak cepat untuk menghubungi seluruh nasabah yang mungkin terkena dampak.
”Termasuk secepatnya mengembalikan kerugian yang dialami oleh nasabah karena transaksi tidak sah di dalam rekening mereka secara adil dan tepat waktu,” kata Ditta.
MD Diduga Rugikan Negara Rp17 Miliar
Penulis: Maria Natalia | Editor: Inggried ; Jumat, 25 Maret 2011 | 15:53 WIB
KONTAN/Achmad fauzie ilustrasi uang Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, mengatakan, tindakan yang dilakukan MD melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. MD diketahui melakukan pengaburan transaksi dan memanipulasi data sejumlah nasabah tanpa ijin dan memindahkan sejumlah dana nasabah ke dalam rekeningnya.
"Telah terjadi pelanggaran pidana perbankan melalui pencucian uang (money laundering). Tindakan ini melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan di salah satu bank swasta di Jakarta. Tindakannya ini merugikan negara sebesar 17 miliar," ungkap Anton.
Penangkapan tersangka MD dilakukan setelah tiga korbannya melaporkan kepada pihak kepolisian. Polisi sudah mengantongi barang bukti antara lain dokumen-dokumen transaksi dan satu unit mobil Hammer warna putih yang dititipkan pada rumah penitipan barang sitaan (Rupbasan, Jakarta Utara).
Anton menyatakan, penyidik Bareskrim Mabes Polri juga telah memeriksa 13 saksi yang terdiri dari karyawan bank dan tiga korban tersebut untuk dimintai keterangan. Menurut MD, kemungkinan masih ada korban yang belum melaporkan perbuatan oknum tersebut, sehingga jumlah kerugian negara bisa lebih besar dari yang diketahui saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar