Peta Bendera Negara Pengunjung

Free counters!

Daily Entry and all Arsips

Jumat, 25 Maret 2011

Ba'asyir Didakwa Hasut dan Provokasi Teror ; AS dan Australia Kompak 'Rekayasa' Tuduhan Teror ?

Ba'asyir: Amerika dan Australia Bersekongkol Rekayasa Tuduhan Terorisme

Dalam sidang eksepsinya, Abu Bakar Ba'asyir menuding Amerika dan Australia bersekongkol dengan pihak berwenang untuk menjerat dirinya dengan tuduhan terorisme.
Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang pembacaan dakwaan dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang pembacaan dakwaan dua pekan lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ulama Abu Bakar Ba'asyir membantah tuduhan bahwa dirinya telah mendirikan kelompok seperti Al-Qaida untuk melakukan serangan teroris dan pembunuhan di dalam negeri.

Dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, Ba'asyir menuduh Amerika Serikat dan Australia bersekongkol dengan pihak berwenang untuk mengenakan tuduhan tersebut terhadap dirinya.

Tim jaksa menuduh Ba'asyir mendirikan kamp pelatihan bagi para teroris yang ditemukan tahun lalu di provinsi Aceh.

Menurut dakwaan, Setelah dilatih, para teroris tersebut akan melakukan serangan bersenjata serupa densan serangan maut teroris 2008 di Mumbai, India, dengan sasaran termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan warga asing di Jakarta.

Dalam pernyataannya, Bashir mencela para pemimpin politik dan Islam moderat sebagai “orang-orang kafir.”

Ratusan pendukung menyambut Ba'asyir ketika dirinya tiba di pengadilan dengan pengawalan ketat dan ditengah-tengah teriakan “Allahu Akbar.”

Para pendukung sempat bentrok sebentar dengan polisi bersenjata setelah mereka dilarang memasuki gedung pengadilan.

Ba'asyir Didakwa Hasut dan Provokasi Teror

Ulama Abu Bakar Ba'asyir, yang dikenal sebagai anggota Jemaah Islamiyah muncul di pengadilan, Senin, untuk sidang kasus terbarunya.
Polisi bersenjata mengawal Abu Bakar Ba'asyir (foto: dok).
Foto: ASSOCIATED PRESS
Polisi bersenjata mengawal Abu Bakar Ba'asyir (foto: dok).
Amir Jama’ah Ansharut Tauhid Abu Bakar Ba'asyir didakwa telah melakukan penggalangan dana untuk latihan militer di Aceh dan juga menghasut serta memprovokasi untuk melakukan teror. Abubakar Ba'asyir diancam maksimal hukuman mati.

Sidang perdana Pemimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah,  Abu Bakar Baasyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, setelah ditunda minggu lalu karena masalah teknis.

Ulama berusia 72 tahun ini menyatakan tidak bersalah seraya ia diantar masuk ruang pengadilan di Jakarta yang dikawal ratusan polisi bersenjata dan disertai teriakan “Allahu Akbar" dari para pendukungnya. Ba'asyir mengatakan berbagai tuduhan atas dirinya adalah rekayasa dan dia tidak pernah melakukan apapun kecuali membela Islam.

Dalam sidang tersebut, Ketua Jaksa Penuntut Umum, Muhammmad Taufik mengatakan bahwa Ustadz Abu Bakar Baasyir yang merupakan Amir dari Jamaah Ansharut Taudhid (JAT) telah bertemu dengan Dulmatin di sebuah ruko yang letaknya tidak jauh dari Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki untuk merencanakan pelatihan militer di Aceh.

Ustadz Abu, panggilan Abubakar Ba'asyir, juga didakwa telah mengumpulkan dana untuk membeli senjata api, amunisi dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh.

Dana tersebut menurut Ketua Jaksa Penuntut Umum selain diserahkan oleh pengikutnya, sebagian uang diserahkan langsung oleh Ba'asyir. Dana tersebut berasal dari sumbangan para anggota Jamaah Anshorud Tauhid di berbagai daerah atas perintah Ba'asyir.

Menurut Muhammad Taufik, senjata api yang telah dibeli itu, lalu digunakan oleh  para peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan anggota polisi di beberapa tempat seperti di Polsek Leupung dan Polsek Lamkabeu. Selain itu senjata tersebut juga digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum juga mengatakan bahwa Ba'asyir membolehkan adanya perampokan untuk mencari dana perjuangan atau Fa’i. Selain itu, Abubakar Ba'asyir juga telah menghasut serta memprovokasi untuk melakukan teror (Irhab)

Muhammad Taufik mengatakan, "Perbuatan terdakwa melakukan pemufakatan dengan Dulmatin, Ubaid, Abu Tholut, Abu Miftah dan Muzayin untuk melakukan pelatihan militer di Aceh yang biayanya berasal dari terdakwa, dan bantuan antara lain dari dokter Syarif, kurang lebih 1 milliar 39 juta 500 ribu rupiah untuk membeli senjata api, amunisi,  dan membiayai kegiatan pelatihan militer. Yang kemudian senjata api itu digunakan oleh peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan."

Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abu Bakar Ba'asyir yang menggunakan jubah berwana putih serta sorban meminta kepada Majelis Hakim agar Jaksa Penuntut Umum menjelaskan kembali soal dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Abu Bakar Baasyir mengatakan, "Saya minta penjelasan lebih jelas mengenai dakwaan yang sejelasnya bagaimana? Pengertian saya itu tadi saya didakwa, saya ini mempelopori Aceh titik sudah, itu pengertian saya apa benar itu, itu dakwaan yang lebih benar itu bagaimana ?"

Salah satu Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sangat berlebihan.

Menurut Ahmad Michdan, "Ustadz (Ba'asyir, red.) membatah semua. Dan dia tidak setuju bukan hanya tidak mengetahui, beliau merasa bahwa belum diperlukan tindakan kekerasan, menggunakan senjata api menurut belia bertentangan dengan hukum."

Persidangan Abu Bakar Ba'asyir dihadiri oleh ratusan pendukung Baasyir. Usai persidangan, para pendukung Ba'asyir melakukan aksi di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Abu Bakar Ba'asyir dan tim kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan pada 24 Februari mendatang.

Tidak ada komentar:

Check Harga & Booking Langsung Online, Jangan Tunggu Habis / Harga Naik?

Peta Rute, Harga & Booking Ticket Online ( klik kota asal & tujuan, terlihatlah )

Tweet Tentang #Bali #Indonesia